BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Pakaian adalah suatu benda atau sesuatu yang di gunakan untuk
menutup aurat atau sesuatu hal yang malu jika diperlihatkan, sesuatu yang aib
atau cela jika diperlihatkan. Setelah iman kewajiban pertama bagi muslim
muslimah adalah menutup bagian-bagian tubuhnya disebut aurat. Hal ini sudah
menjadi suatu kewajiban sejak manusia mulai diciptakan dan sudah menjadi
syariat bagikita semua.
Pakaian
dikenakan oleh seorang muslim maupun muslimah sebagai ungkapan ketaatan dan
ketundukan kepada Allah, karena itu berpakaian bagi seorang muslim memiliki
nilai ibadah. Karena itu dalam berpakaian ia pun mengikuti aturan yang
ditetapkan Allah.
Manusia dengan segala
peradabannya memiliki naluri untuk mengembangkan apa yang ada, termasuk dalam
perkembangan model pakaian. Tidak bisa dipungkiri lagi model pakaian yang ada
di era globalisasi ini banyak menyadur dari dunia barat. Tapi umat Islam
haruslah tetap bercermin terhadap syari’at Islam yang Rasulullah lah yang
menjadi suri tauladannya, tidak mengabaikan apa yang menjadi batasan-batasan
berpakaian sesuai syari’at Islam.
Maka dari itu, dalam makalah ini akan menjelaskan
tentang cara berpakaian, batasan pakaian dan hukum berpakaian lawan jenis, agar
kita dapat mengetahui seperti apa tatacara berpakaian menurut syariat islam.
1.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di
atas, maka rumusan masalah yang kami
jadikan dasar bahan pembahasan dan kajian dalam makalah ini yaitu:
1.
Bagaimana nash, terjemah dan
mufradat hadis tentang cara berpakaian?
2.
Bagaimana takhrij dan
tashhih hadis tersebut ?
3.
Bagaimana analisis kualitas
dan munasabah hadis tersebut ?
4.
Bagaimana syarah hadis dan
biografi perawi hadis tersebut ?
5.
Apa istinbath ahkam hadis
tersebut ?
1.3.
Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, adapun tujuan pembahasan dalam
makalah ini adalah:
1.
Untuk mengetahui nash,
terjemah dan mufradat hadis tentang cara berpakaian.
2.
Untuk mengetahui takhrij dan
tashhih hadis tersebut.
3.
Untuk
mengetahui analisi kualitas dan munasabah hadis tersebut.
4.
Untuk mengetahui syarah
hadis dan biografi perawi hadis tersebut.
5.
Untuk mengetahui istinbath
ahkam hadis tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Materi dan
Hadits Cara Berpakaian
وَقَالَ نَهَى عَنْ بَيْعَتَيْنِ وَلِبْسَتَيْنِ
أَنْ يَحْتَبِيَ أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى فَرْجِهِ مِنْهُ
شَيْءٌ وَأَنْ يَشْتَمِلَ فِي إِزَارِهِ إِذَا مَا صَلَّى إِلَّا أَنْ يُخَالِفَ بَيْنَ
طَرَفَيْهِ عَلَى عَاتِقِهِ وَنَهَى عَنْ اللَّمْسِ وَالنَّجْشِ
(AHMAD - 7903) : Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti
hadits sebelumnya; dari Abu Hurairah; berkata: Rasulullah melarang dua
transaksi dalam satu akad jual beli dan dua cara berpakaian; yaitu salah
seorang berihtiba` (duduk di atas bokong dengan mengumpulkan kedua pahanya
menempel dada) dengan satu kain sedang pada daerah kemaluannya tidak ada
sesuatu yang menutupinya, dan menyelimuti badannya dengan satu kain sarungnya
ketika shalat kecuali jika kedua ujungnya diserempangkan pada pundaknya. Dan
Rasulullah juga melarang dari jual beli dengan sistem Al Lams (barangsiapa
memengang maka wajib beli) dan An Najsy (menambah harga barang dengan tujuan
untuk menipu pembeli)."
1.
Mufradat
Dua transaksi dalam satu akad
|
بَيْعَتَيْنِ
|
Dua cara berpakaian
|
لِبْسَتَيْن
|
Orang yang ber’ihtiba
|
أَنْ يَحْتَبِيَ
|
Jual beli system lams
|
عَنْ اللَّمْسِ
|
Jual beli system najsy
|
النَّجْشِ
|
2.
Takhrij hadits
A.
Jalur hadits
JALUR SANAD KE - 1
B.
Analisis Rawi
Hadits Musnad
Ahmad No.7903
·
Nama Lengkap : Abdur Razzaq bin Hammam
bin Nafi'
·
Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan
biasa
·
Kuniyah : Abu Bakar
·
Negeri semasa hidup : Yaman
·
Wafat : 211 H
ULAMA
|
KOMENTAR
|
Abu
Daud
|
Tsiqah
|
Al
'Ajli
|
"tsiqah,
tertuduh beraliran syi'ah"
|
An
Nasa'i
|
Tsabat
|
Ya'kub
bin Syaibah
|
tsiqah
tsabat
|
Ibnu
Hibban
|
Tsiqah
|
Ibnu
'Adi
|
la
ba`sa bih
|
Ibnu
Hajar al 'Asqalani
|
tsiqoh
hafidz
|
Adz
Dzahabi
|
seorang
tokoh
|
·
Nama Lengkap : Ma'mar bin Raosyid
·
Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan tua
·
Kuniyah : Abu 'Urwah
·
Negeri semasa hidup : Yaman
·
Wafat : 154 H
ULAMA
|
KOMENTAR
|
Yahya
bin Ma'in
|
Tsiqah
|
Al
'Ajli
|
Tsiqah
|
Ya'kub
bin Syu'bah
|
Tsiqah
|
Abu
Hatim
|
shalihul
hadits
|
An
Nasa'i
|
tsiqah
ma`mun
|
Ibnu
Hibban
|
disebutkan
dalam 'ats tsiqaat
|
Ibnu
Hajar al 'Asqalani
|
tsiqah
tsabat
|
·
Nama Lengkap : Hammam bin Munabbih bin
Kamil bin Syaikh
·
Kalangan : Tabi'in kalangan tua
·
Kuniyah : Abu 'Uqbah
·
Negeri semasa hidup : Yaman
·
Wafat : 132 H
ULAMA
|
KOMENTAR
|
Yahya
bin Ma'in
|
Tsiqah
|
Ibnu
Hibban
|
disebutkan
dalam 'ats tsiqaat
|
Al
'Ajli
|
Tsiqah
|
Ibnu
Hajar al 'Asqalani
|
Tsiqah
|
Adz
Dzahabi
|
Shaduuq
|
·
Nama Lengkap : Abdur Rahman bin Shakhr
·
Kalangan : Shahabat
·
Kuniyah : Abu Hurairah
·
Negeri semasa hidup : Madinah
·
Wafat : 57 H
|
C.
Tasyhih dan Itibar
Analisis
hadits yang dapat di ketahui dari nash hadis dan takhrij hadits oleh kebanyakan
muhadisin yang mengomentari hadis tersebut di atas menerangkan bahwa hadis
tentang cara berpakaian adalah hadits shahih karena terdapat dalam kitab
Imam Ahmad no 7903. Kemudian ditinjau dari kualitas hadits , hadits ini
termasuk hadits maqbul artinya dapat diterima dan dapat dijadikan
hujjah.
D.
Ta’ammul hadits
Ta’ammul
hadits memiliki makna implementasi atau pengamalan sebuah hadits. Sebuah hadits
ada yang diamalkan (ma’mul) dan ada pula yang tidak diamalkan (ghair ma’mul)
maka ditinjau dari ta’ammul haditsnya bahwa hadits tentang cara berpakain termasuk ke dalam hadits ma’mul bih artinya dapat
diamalkan dalam kehidupan sehari-hari dan termasuk muhkam artinya jelas dan
tegas.
E.
Munasabah
Munasabah
dengan ayat al-quran QS Al A’raaf : 26
“Hai
anak Adam[530], Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk
menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. dan pakaian takwa[531]
Itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda
kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingat”.
[530] Maksudnya Ialah: umat manusia
[531] Maksudnya Ialah: selalu bertakwa kepada Allah.
F.
Syarah
Istinbath Ahkam
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ
حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
نُهِيَ عَنْ لِبْسَتَيْنِ أَنْ يَحْتَبِيَ الرَّجُلُ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ ثُمَّ
يَرْفَعَهُ عَلَى مَنْكِبِهِ وَعَنْ بَيْعَتَيْنِ اللِّمَاسِ وَالنِّبَاذ
ِ
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami 'Abdul Wahhab
telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Muhammad dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu
berkata: "Kami dilarang dari libsatain yaitu seseorang berselimut dengan orang lain dalam
satu kain lalu mengangkat kain tersebut sampai pundaknya dan juga melarang mulamasah
dan munabadzah".
G. Natijah
Hadits Imam
Ahmad no 7903 diatas, menerangkan tentang kewajiban manusia untuk menutup
auratnya dengan pakaian yang baik, dan itu merupakan salah satu cara untuk
melindungi dirinya dari cuaca dan panas matahari, yang itu semua merupakan
tanda-tanda kekuasaan Allah swt, dan juga
melarang dari jual beli dengan sistem Al Lams dan An Najsy
2.2.
Pakaian Yang
Menyentuh Tanah (Isbal)
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا
سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ
يَقُولُ كَسَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُبْطِيَّةً وَكَسَا
أُسَامَةَ حُلَّةً سِيَرَاءَ قَالَ فَنَظَرَ فَرَآنِي قَدْ أَسْبَلْتُ فَجَاءَ قَالَ
فَرَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ يَتَّزِرُ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ قَالَ فَرَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ
يَتَّزِرُ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ
(AHMAD - 5469) : Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Walid
telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abdullah bin Muhammad bin Aqil saya
mendengar Ibnu Umar berkata, Pernah Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam
memberiku pakaian katun Mesir, dan beliau memberi Usamah pakaian bergaris
bersulam sutera. Ibnu Umar berkata, "Selanjutnya beliau memandang dan
melihatku menjulur melebihi mata kaki. Kontan beliau menemuiku dan memegang
pundakku seraya berujar, 'Wahai Ibnu Umar, setiap sesuatu dari jenis pakaian
yang menyentuh tanah, tempatnya adalah di Neraka.'" (Muhammad bin Aqil)
berkata, "Semenjak itu saya melihat Ibnu Umar memakai pakaian hingga
pertengahan betisnya."
1.
Mufradat
Pakaian
|
كَسَا
|
Pakaian katun
|
قُبْطِيَّةً
|
Bergaris
|
حُلَّةً
|
Sutera
|
سِيَرَاءَ
|
Maka
memandang
|
فَنَظَرَ
|
Melihatku
|
فَرَآنِي
|
2.
Takhrij Hadits
A.
Jalur Hadits
JALUR
SANAD KE - 1
B.
Analisi Rawi
Hadits
Musnad Ahmad No. 5469
·
Nama Lengkap : Abdullah bin Al Walid bin
Maimun
·
Kalangan : Tabi'ul Atba' kalangan tua
·
Kuniyah : Abu Muhammad
·
Negeri semasa hidup : Marur Rawdz
·
Wafat :
ULAMA
|
KOMENTAR
|
Abu
Zur'ah
|
Shaduuq
|
Ibnu
Hibban
|
disebutkan
dalam 'ats tsiqaat
|
Yahya
bin Ma'in
|
dla'if
|
Al
Bukhari
|
Muqaribul
hadits
|
Al
'Uqaili
|
tsiqah
ma'ruf
|
Ad
Daruquthni
|
tsiqah
ma`mun
|
Ibnu
Hajar Al Atsqalani
|
"shuduq,
tedapat kesalahan"
|
Adz
Dzahabi
|
Syaikh
|
·
Nama Lengkap : Sufyan bin Sa'id bin
Masruq
·
Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan tua
·
Kuniyah : Abu 'Abdullah
·
Negeri semasa hidup : Kufah
·
Wafat : 161 H
ULAMA
|
KOMENTAR
|
Malik
bin anas
|
Tsiqah
|
Yahya
bin Ma'in
|
Tsiqah
|
Ibnu
Hibban
|
Termasuk
dari para huffad mutqin
|
Ibnu
Hajar al 'Asqalani
|
Tsiqah
Hafidz Faqih
|
Ibnu
Hajar al 'Asqalani
|
Abid
|
Ibnu
Hajar al 'Asqalani
|
Imam
|
Ibnu
Hajar al 'Asqalani
|
Hujjah
|
Adz
Dzahabi
|
Imam
|
·
Nama Lengkap : Abdullah bin Muhammad bin
'Aqil bin Abi Thalib
·
Kalangan : Tabi'in kalangan biasa
·
Kuniyah : Abu Muhammad
·
Negeri semasa hidup : Madinah
·
Wafat : 142 H
ULAMA
|
KOMENTAR
|
Muhammad
bin Sa'd
|
mungkarul
hadits
|
Yahya
bin Ma'in
|
tidak
boleh berhujjah dengan haditsnya
|
Abu
Hatim
|
layyinul
hadits
|
Ibnu
Hajar
|
"shuduq,
tedapat kesalahan"
|
·
Nama Lengkap : Abdullah bin 'Umar bin Al
Khaththab bin Nufail
·
Kalangan : Shahabat
·
Kuniyah : Abu 'Abdur Rahman
·
Negeri semasa hidup : Madinah
·
Wafat : 73 H
ULAMA
|
KOMENTAR
|
Ibnu
Hajar Al Atsqalani
|
Shahabat
|
Adz
Dzahabi
|
Shahabat
|
C.
Tasyhih dan Itibar
Analisis
hadits yang dapat di ketahui dari nash hadis dan takhrij hadits oleh kebanyakan
muhadisin yang mengomentari hadis tersebut di atas menerangkan bahwa hadis
tentang pakaian yang menyentuh tanah
(isbal) adalah hadits shahih karena terdapat dalam kitab Imam Ahmad No
5469. Kemudian ditinjau dari kualitas hadits , hadits ini termasuk hadits maqbul
artinya dapat diterima dan dapat dijadikan hujjah.
D.
Ta’ammul Hadits
Ta’ammul
hadits memiliki makna implementasi atau pengamalan sebuah hadits. Sebuah hadits
ada yang diamalkan (ma’mul) dan ada pula yang tidak diamalkan (ghair ma’mul)
maka ditinjau dari ta’ammul haditsnya bahwa hadits tentang pakaian yang menyentuh tanah (isbal) termasuk ke dalam hadits
ma’mul bih artinya dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari dan termasuk
muhkam artinya jelas dan tegas.
E.
Syarah
Istinbath Ahkam
حَدَّثَنَا
الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا مَعْنٌ حَدَّثَنَا مَالِكٌ ح و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ
مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ وَزَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ كُلُّهُمْ
يُخْبِرُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ
خُيَلَاءَ
1730. Al
Anshari menceritakan kepada kami dari Ma'n, dari Malik. Qutaibah menceritakan
kepada kami, dari Malik, dari Nafi', dari Abdullah bin Dinar, dari Zaid bin
Aslam —semuanya meriyawatkan— dari Abduilah bin Umar, bahwa Rasulullah SAW
bersabda, "Allah tidak akan memandang pada hari Kiamat kelak orang yang
menjulurkan pakaiannya karena sombong". Shahih:
Ibnu Majah (3569); Muttafaq
alaih.
Abu Isa
berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Hudzaifah, Abu Sa'id, Abu
Hurairah, Samurah, Abu Dzar, Aisyah, dan Wuhaib bin Mughaffal". Hadits
yang diriwayatkan dari Ibnu Umar ini adalah hasan shahih.
F.
Munasabah
a.
Munasabah dengan ayat al-Quran, QS
Luqman: 18
“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari
manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan
angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi
membanggakan diri”.
b.
Munasabah
dengan Hadits
Hadits Shahih Bukhari, No. Hadist: 5342
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ
بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَنْظُرُ
اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf
telah mengabarkan kepada kami Malik dari Abu Az Zinnad dari Al A'raj dari Abu
Hurairah bahwa Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pada hari kiamat kelak, Allah
tidak akan melihat orang yang menjulurkan kain sarungnya karena sombong."
G.
Natijah
Dari hadits diatas menceritakan tentang larangan menjulurkan
pakaian sampai ke tanah karena sombong, dan tempat mereka adalah di neraka,
namun hukum isbal disini tidaklah mutlak, karna Rasulullah saw pun pernah
melakukannya, seperti dalam hadits dari Imran Ibnul Hushain ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah salam pada raka’at ketiga dalam
shalat ashar, lalu beliau berdiri dan masuk kamar. Maka berdirilah Al Khirbaq,
seorang laki-laki yang tangannya lebar, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah
shalatnya diringkas?” beliau pun keluar dan marah sambil MENYERET kain sarungnya,
beliau bertanya tentang hal itu hingga beliau diberitahu tentang hal itu.
Kemudian beliau melaksanakan raka’at yang tertinggal lalu salam, kemudian
beliau sujud dua kali dan salam kembali. “ (H.R.Ibnu Majah)
Mustahil Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melakukan Isbal
-meski hanya sekali- jika Isbal hukumnya haram secara mutlak. Seandainya Isbal
memang haram secara mutlak sebagaimana haramnya berzina atau mencuri, maka satu
kalipun Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak akan pernah melakukannya
karena seluruh Nabi Ma’shum (terjaga dari dosa). Isbal yang dilakukan
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menunjukkan bahwa larangan Isbal itu
tidak mutlak, tetapi Muqoyyad (diikat kondisi tertentu) yaitu kesombongan.
Artinya Isbal hukumnya haram jika dilakukan karena sombong, tetapi tidak haram
jika dilakukan tidak karena sombong sebagaimana Isbal yang dilakukan Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.
2.3.
Masalah
Berpakaian Lawan Jenis
حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ وَأَبُو سَلَمَةَ قَالَا
ثَنَا سُلَيْمَانُ يَعْنِي ابْنَ بِلَالٍ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ
الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ
(AHMAD - 7958) : Telah menceritakan kepada kami Abu 'Amir dan Abu
Salamah mereka berkata: telah menceritakan kepada kami Sulaiman -yaitu Ibnu
Bilal dari Suhail bin Abu Shalih dari bapaknya dari Abu Hurairah, dia berkata;
Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat laki-laki yang
berpakaian dengan gaya wanita dan wanita yang berpakaian dengan gaya
laki-laki."
1.
Mufradat
Melaknat
|
لَعَنَ
|
Laki-laki
|
الرَّجُلَ
|
Yang berpakaian
|
يَلْبَسُ
|
Wanita
|
الْمَرْأَةِ
|
Menyerupai
|
لُبْسَةَ
|
2.
Takhrij Hadis
A.
Jalur Hadits
JALUR
SANAD KE - 1
B.
Analisis Hadits
Hadits Musnad Ahmad No. 7958
·
Nama Lengkap : Abdul Malik bin 'Amru
·
Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan
biasa
·
Kuniyah : Abu 'Amir
·
Negeri semasa hidup : Bashrah
·
Wafat : 204 H
ULAMA
|
KOMENTAR
|
Adz
Dzahabi
|
Hafizh
|
Ibnu
Hajar
|
Tsiqah
|
Yahya
bin Ma'in
|
Tsiqah
|
Abu
Hatim
|
Shaduuq
|
An
Nasa'i
|
tsiqah
ma`mun
|
Ibnu
Sa'ad
|
Tsiqah
|
Ibnu
Hibban
|
disebutkan
dalam 'ats tsiqaa
|
·
Nama Lengkap : Sulaiman bin Bilal
·
Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan pertengahan
·
Kuniyah : Abu Muhammad
·
Negeri semasa hidup : Madinah
·
Wafat : 172 H
ULAMA
|
KOMENTAR
|
Yahya
bin Ma'in
|
Tsiqah
|
Ya'kub
Ibnu Syaibah
|
Tsiqah
|
An
Nasa'i
|
Tsiqah
|
Ibnu
'Adi
|
Tsiqah
|
Ibnu
Hajar al 'Asqalani
|
Tsiqah
|
Ibnu
Hibban
|
disebutkan
dalam 'ats tsiqaat
|
Ibnu
Syahin
|
disebutkan
dalam 'ats tsiqaat
|
Ahmad
bin Hambal
|
la
ba`sa bih
|
Adz
Dzahabi
|
tsiqah
Imam
|
c)
Suhail bin Abi Shalih Dzakwan
·
Nama Lengkap : Suhail bin Abi Shalih
Dzakwan
·
Kalangan : Tabi'in (tdk jumpa Shahabat)
·
Kuniyah : Abu Yazid
·
Negeri semasa hidup : Madinah
·
Wafat : 138 H
ULAMA
|
KOMENTAR
|
Abu
Hatim Ar Rozy
|
shaduuq
tsiqah
|
An
Nasa'i
|
Tsabat
|
Maslamah
bin Qasim
|
Tsiqah
|
Ibnu
Hibban
|
Mentsiqahkannya
|
d)
Dzakwan
·
Nama Lengkap : Dzakwan
·
Kalangan : Tabi'in kalangan pertengahan
·
Kuniyah : Abu Shalih
·
Negeri semasa hidup : Madinah
·
Wafat : 101 H
ULAMA
|
KOMENTAR
|
Abu
Zur'ah
|
mustaqiimul
hadist
|
Muhammad
bin Sa'd
|
Tsiqah
banyak haditsnya
|
As
Saaji
|
Tsiqah
Shaduuq
|
Al
'Ajli
|
Tsiqah
|
Ibnu
Hibban
|
disebutkan
dalam 'ats tsiqaat
|
Ibnu
Hajar al 'Asqalani
|
tsiqah
tsabat
|
Adz
Dzahabi
|
Termasuk
dari imam-imam Tsiqah
|
e)
Abdur
Rahman bin Shakhr
·
Nama Lengkap : Abdur Rahman bin Shakhr
·
Kalangan : Shahabat
·
Kuniyah : Abu Hurairah
·
Negeri semasa hidup : Madinah
·
Wafat : 57 H
ULAMA
|
KOMENTAR
|
Ibnu
Hajar al 'Asqalani
|
Shahabat
|
C.
Tasyhih dan Itibar
Analisis
hadits yang dapat di ketahui dari nash hadis dan takhrij hadits oleh kebanyakan
muhadisin yang mengomentari hadis tersebut di atas menerangkan bahwa hadis
tentang masalah berpakaian lawan jenis adalah hadits shahih karena
terdapat dalam kitab Imam Ahmad No 7958).
Kemudian ditinjau dari kualitas hadits , hadits ini termasuk hadits maqbul
artinya dapat diterima dan dapat dijadikan hujjah.
D.
Ta’ammul hadits
Ta’ammul
hadits memiliki makna implementasi atau pengamalan sebuah hadits. Sebuah hadits
ada yang diamalkan (ma’mul) dan ada pula yang tidak diamalkan (ghair ma’mul)
maka ditinjau dari ta’ammul haditsnya bahwa hadits tentang masalah berpakaian lawan jenis termasuk ke dalam hadits ma’mul bih
artinya dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari dan termasuk muhkam artinya
jelas dan tegas.
E.
Munasabah
Munasabah
dengan ayat al-Quran, QS Al-Zukhruf:32
“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah
menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami
telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat,
agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu
lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”.
QS. Al-Ahzab:59
“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih
mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang”.
F.
Syarah Istinbath Ahkam
حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا أَبُو
عَامِرٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بِلَالٍ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ
لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ
Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb berkata, telah menceritakan kepada kami
\Abu Amir dari Sulaiman bin Hilal dari Suhail dari Bapaknya dari Abu Hurairah ia berkata,
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita
dan wanita yang memakai pakaian laki-laki."
G.
Natijah
Menurut
hadis diatas, bahwa sangatlah dilaknat laki-laki yang berpakaian wanita, dan
begitupun sebaliknya yaitu wanita menggunakan pakaian laki-laki, karna dalam
QS. Al-Ahzab ayat 59 pun dijelaskan, bahwa kaum perempuan untuk menggunakan
jilbab, karna semata-mata untuk melindungi mereka dan agar dirinya mudah
dikenali sebagai wanita, dan laki-laki untuk memakai pakaian laki-laki untuk
membedakan antara laki-laki dan perempuan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan takhrij hadis diatas,
dapat disimpulkan bahwa :
1.
Mengenai cara
berpakaian, hadits yang tertera di atas adalah shahih dan dapat diterima atau
maqbul karena ada di dalam kitab Imam Ahmad.
2.
Mengenai
pakaian yang menyeret tanah (isbal) juga haditsnya shohih, sebagaimana yang
telah diterangkan di atas, dan termaktub dalam kitab Imam Ahmad No 5469
3.
Untuk pakaian
yang menyerupai lawan jenis, jenis hadit tersebut setelah di takhrij,
kebanyakan mayoritas ulama menetapkan bahwa hadits ini hasan shahih, dan dapat
diamalkan.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Quran
Al-Karim
Endang Soetari, 2000. “Ilmu Hadis Kajian Riwayah dan
Dirayah”. Bandung: Amal Bakti Press
Herdi, Asep, Ilmu Hadits, CV.Insan Mandiri, Bandung,2010
Ibnu Hajar al-‘Asqolani.
2006. “Terjemah Bulughul Marom”, Bogor: Pustaka Ulil Albab.
Lidwa Pusaka i-Software - Kitab 9 Imam Hadist
Nawawi, Imam. 2013.
“Riyadhus Shalihin” Bandung: Jabal
Software Kitab Hadits
Shahih Bukhari
Software Kitab Hadits
Shahih Ibnu Majah
Wahyudin, Udin. 2003, “Integrasi Budi Pekerti Agama Islam”, Bogor:
Regina
Tidak ada komentar:
Posting Komentar