Jumat, 04 Maret 2016

Hadits Tentang Cara Berpakaian

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1.            Latar Belakang
Pakaian adalah suatu benda atau sesuatu yang di gunakan untuk menutup aurat atau sesuatu hal yang malu jika diperlihatkan, sesuatu yang aib atau cela jika diperlihatkan. Setelah iman kewajiban pertama bagi muslim muslimah adalah menutup bagian-bagian tubuhnya disebut aurat. Hal ini sudah menjadi suatu kewajiban sejak manusia mulai diciptakan dan sudah menjadi syariat bagikita semua.
Pakaian dikenakan oleh seorang muslim maupun muslimah sebagai ungkapan ketaatan dan ketundukan kepada Allah, karena itu berpakaian bagi seorang muslim memiliki nilai ibadah. Karena itu dalam berpakaian ia pun mengikuti aturan yang ditetapkan Allah.
Manusia dengan segala peradabannya memiliki naluri untuk mengembangkan apa yang ada, termasuk dalam perkembangan model pakaian. Tidak bisa dipungkiri lagi model pakaian yang ada di era globalisasi ini banyak menyadur dari dunia barat. Tapi umat Islam haruslah tetap bercermin terhadap syariat Islam yang Rasulullah lah yang menjadi suri tauladannya, tidak mengabaikan apa yang menjadi batasan-batasan berpakaian sesuai syariat Islam.
Maka dari itu, dalam makalah ini akan menjelaskan tentang cara berpakaian, batasan pakaian dan hukum berpakaian lawan jenis, agar kita dapat mengetahui seperti apa tatacara berpakaian menurut syariat islam.



1.2.            Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalah yang  kami jadikan dasar bahan pembahasan dan kajian dalam makalah ini yaitu:
1.      Bagaimana nash, terjemah dan mufradat hadis tentang cara berpakaian?
2.      Bagaimana takhrij dan tashhih hadis tersebut ?
3.      Bagaimana analisis kualitas dan munasabah hadis tersebut ?
4.      Bagaimana syarah hadis dan biografi perawi hadis tersebut ?
5.      Apa istinbath ahkam hadis tersebut ?

1.3.            Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, adapun tujuan pembahasan dalam makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui nash, terjemah dan mufradat hadis tentang cara berpakaian.
2.      Untuk mengetahui takhrij dan tashhih hadis tersebut.
3.      Untuk mengetahui analisi kualitas dan munasabah hadis tersebut.
4.      Untuk mengetahui syarah hadis dan biografi perawi hadis tersebut.
5.      Untuk mengetahui istinbath ahkam hadis tersebut.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1.            Materi dan Hadits Cara Berpakaian
وَقَالَ نَهَى عَنْ بَيْعَتَيْنِ وَلِبْسَتَيْنِ أَنْ يَحْتَبِيَ أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى فَرْجِهِ مِنْهُ شَيْءٌ وَأَنْ يَشْتَمِلَ فِي إِزَارِهِ إِذَا مَا صَلَّى إِلَّا أَنْ يُخَالِفَ بَيْنَ طَرَفَيْهِ عَلَى عَاتِقِهِ وَنَهَى عَنْ اللَّمْسِ وَالنَّجْشِ
(AHMAD - 7903) : Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya; dari Abu Hurairah; berkata: Rasulullah melarang dua transaksi dalam satu akad jual beli dan dua cara berpakaian; yaitu salah seorang berihtiba` (duduk di atas bokong dengan mengumpulkan kedua pahanya menempel dada) dengan satu kain sedang pada daerah kemaluannya tidak ada sesuatu yang menutupinya, dan menyelimuti badannya dengan satu kain sarungnya ketika shalat kecuali jika kedua ujungnya diserempangkan pada pundaknya. Dan Rasulullah juga melarang dari jual beli dengan sistem Al Lams (barangsiapa memengang maka wajib beli) dan An Najsy (menambah harga barang dengan tujuan untuk menipu pembeli)."
1.      Mufradat
Dua transaksi dalam satu akad
بَيْعَتَيْنِ
Dua cara berpakaian
لِبْسَتَيْن
Orang yang ber’ihtiba
أَنْ يَحْتَبِيَ
Jual beli system lams
عَنْ اللَّمْسِ
Jual beli system najsy
النَّجْشِ

2.      Takhrij hadits
A.    Jalur hadits
JALUR SANAD KE - 1
Description: Urutan Sanad
Description: Urutan Sanad
Description: Urutan Sanad

B.     Analisis Rawi
Hadits Musnad Ahmad No.7903
·         Nama Lengkap : Abdur Razzaq bin Hammam bin Nafi'
·         Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan biasa
·         Kuniyah : Abu Bakar
·         Negeri semasa hidup : Yaman
·         Wafat : 211 H
ULAMA
KOMENTAR
Abu Daud
Tsiqah
Al 'Ajli
"tsiqah, tertuduh beraliran syi'ah"
An Nasa'i
Tsabat
Ya'kub bin Syaibah
tsiqah tsabat
Ibnu Hibban
Tsiqah
Ibnu 'Adi
la ba`sa bih
Ibnu Hajar al 'Asqalani
tsiqoh hafidz
Adz Dzahabi
seorang tokoh

b)      Ma'mar bin Raosyid
·         Nama Lengkap : Ma'mar bin Raosyid
·         Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan tua
·         Kuniyah : Abu 'Urwah
·         Negeri semasa hidup : Yaman
·         Wafat : 154 H
ULAMA
KOMENTAR
Yahya bin Ma'in
Tsiqah
Al 'Ajli
Tsiqah
Ya'kub bin Syu'bah
Tsiqah
Abu Hatim
shalihul hadits
An Nasa'i
tsiqah ma`mun
Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Ibnu Hajar al 'Asqalani
tsiqah tsabat

·         Nama Lengkap : Hammam bin Munabbih bin Kamil bin Syaikh
·         Kalangan : Tabi'in kalangan tua
·         Kuniyah : Abu 'Uqbah
·         Negeri semasa hidup : Yaman
·         Wafat : 132 H
ULAMA
KOMENTAR
Yahya bin Ma'in
Tsiqah
Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Al 'Ajli
Tsiqah
Ibnu Hajar al 'Asqalani
Tsiqah
Adz Dzahabi
Shaduuq


·         Nama Lengkap : Abdur Rahman bin Shakhr
·         Kalangan : Shahabat
·         Kuniyah : Abu Hurairah
·         Negeri semasa hidup : Madinah
·         Wafat : 57 H
ULAMA
KOMENTAR
Ibnu Hajar al 'Asqalani
Shahabat

C.     Tasyhih dan Itibar
Analisis hadits yang dapat di ketahui dari nash hadis dan takhrij hadits oleh kebanyakan muhadisin yang mengomentari hadis tersebut di atas menerangkan bahwa hadis tentang cara berpakaian adalah hadits shahih karena terdapat dalam kitab Imam Ahmad no 7903. Kemudian ditinjau dari kualitas hadits , hadits ini termasuk hadits maqbul artinya dapat diterima dan dapat dijadikan hujjah.

D.    Ta’ammul hadits
Ta’ammul hadits memiliki makna implementasi atau pengamalan sebuah hadits. Sebuah hadits ada yang diamalkan (ma’mul) dan ada pula yang tidak diamalkan (ghair ma’mul) maka ditinjau dari ta’ammul haditsnya bahwa hadits tentang cara berpakain termasuk ke dalam hadits ma’mul bih artinya dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari dan termasuk muhkam artinya jelas dan tegas.






E.     Munasabah
Munasabah dengan ayat al-quran QS Al A’raaf : 26

“Hai anak Adam[530], Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. dan pakaian takwa[531] Itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingat”.

[530] Maksudnya Ialah: umat manusia
[531] Maksudnya Ialah: selalu bertakwa kepada Allah.

F.      Syarah Istinbath Ahkam


حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نُهِيَ عَنْ لِبْسَتَيْنِ أَنْ يَحْتَبِيَ الرَّجُلُ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ ثُمَّ يَرْفَعَهُ عَلَى مَنْكِبِهِ وَعَنْ بَيْعَتَيْنِ اللِّمَاسِ وَالنِّبَاذ
ِ
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami 'Abdul Wahhab 
telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Muhammad dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu
 berkata: "Kami dilarang dari libsatain yaitu seseorang berselimut dengan orang lain dalam 
satu kain lalu mengangkat kain tersebut sampai pundaknya dan juga melarang mulamasah 
dan munabadzah".
 
 
 
G.    Natijah
Hadits Imam Ahmad no 7903 diatas, menerangkan tentang kewajiban manusia untuk menutup auratnya dengan pakaian yang baik, dan itu merupakan salah satu cara untuk melindungi dirinya dari cuaca dan panas matahari, yang itu semua merupakan tanda-tanda kekuasaan Allah swt, dan juga melarang dari jual beli dengan sistem Al Lams dan An Najsy
2.2.            Pakaian Yang Menyentuh Tanah (Isbal)

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ كَسَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُبْطِيَّةً وَكَسَا أُسَامَةَ حُلَّةً سِيَرَاءَ قَالَ فَنَظَرَ فَرَآنِي قَدْ أَسْبَلْتُ فَجَاءَ قَالَ فَرَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ يَتَّزِرُ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ قَالَ فَرَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ يَتَّزِرُ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ
(AHMAD - 5469) : Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Walid telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abdullah bin Muhammad bin Aqil saya mendengar Ibnu Umar berkata, Pernah Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam memberiku pakaian katun Mesir, dan beliau memberi Usamah pakaian bergaris bersulam sutera. Ibnu Umar berkata, "Selanjutnya beliau memandang dan melihatku menjulur melebihi mata kaki. Kontan beliau menemuiku dan memegang pundakku seraya berujar, 'Wahai Ibnu Umar, setiap sesuatu dari jenis pakaian yang menyentuh tanah, tempatnya adalah di Neraka.'" (Muhammad bin Aqil) berkata, "Semenjak itu saya melihat Ibnu Umar memakai pakaian hingga pertengahan betisnya."



1.      Mufradat

Pakaian
كَسَا
Pakaian katun
قُبْطِيَّةً
Bergaris
حُلَّةً
Sutera
سِيَرَاءَ
Maka memandang
فَنَظَرَ
Melihatku
فَرَآنِي

2.      Takhrij Hadits
A.    Jalur Hadits
JALUR SANAD KE - 1
Description: Urutan Sanad
Description: Urutan Sanad
Description: Urutan Sanad
B.     Analisi Rawi
Hadits Musnad Ahmad No. 5469
·         Nama Lengkap : Abdullah bin Al Walid bin Maimun
·         Kalangan : Tabi'ul Atba' kalangan tua
·         Kuniyah : Abu Muhammad
·         Negeri semasa hidup : Marur Rawdz
·         Wafat :
ULAMA
KOMENTAR
Abu Zur'ah
Shaduuq
Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Yahya bin Ma'in
dla'if
Al Bukhari
Muqaribul hadits
Al 'Uqaili
tsiqah ma'ruf
Ad Daruquthni
tsiqah ma`mun
Ibnu Hajar Al Atsqalani
"shuduq, tedapat kesalahan"
Adz Dzahabi
Syaikh

·         Nama Lengkap : Sufyan bin Sa'id bin Masruq
·         Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan tua
·         Kuniyah : Abu 'Abdullah
·         Negeri semasa hidup : Kufah
·         Wafat : 161 H
ULAMA
KOMENTAR
Malik bin anas
Tsiqah
Yahya bin Ma'in
Tsiqah
Ibnu Hibban
Termasuk dari para huffad mutqin
Ibnu Hajar al 'Asqalani
Tsiqah Hafidz Faqih
Ibnu Hajar al 'Asqalani
Abid
Ibnu Hajar al 'Asqalani
Imam
Ibnu Hajar al 'Asqalani
Hujjah
Adz Dzahabi
Imam

·         Nama Lengkap : Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil bin Abi Thalib
·         Kalangan : Tabi'in kalangan biasa
·         Kuniyah : Abu Muhammad
·         Negeri semasa hidup : Madinah
·         Wafat : 142 H

ULAMA
KOMENTAR
Muhammad bin Sa'd
mungkarul hadits
Yahya bin Ma'in
tidak boleh berhujjah dengan haditsnya
Abu Hatim
layyinul hadits
Ibnu Hajar
"shuduq, tedapat kesalahan"

·         Nama Lengkap : Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail
·         Kalangan : Shahabat
·         Kuniyah : Abu 'Abdur Rahman
·         Negeri semasa hidup : Madinah
·         Wafat : 73 H
ULAMA
KOMENTAR
Ibnu Hajar Al Atsqalani
Shahabat
Adz Dzahabi
Shahabat

C.     Tasyhih dan Itibar
Analisis hadits yang dapat di ketahui dari nash hadis dan takhrij hadits oleh kebanyakan muhadisin yang mengomentari hadis tersebut di atas menerangkan bahwa hadis tentang pakaian yang menyentuh tanah (isbal) adalah hadits shahih karena terdapat dalam kitab Imam Ahmad No 5469. Kemudian ditinjau dari kualitas hadits , hadits ini termasuk hadits maqbul artinya dapat diterima dan dapat dijadikan hujjah.

D.    Ta’ammul Hadits
Ta’ammul hadits memiliki makna implementasi atau pengamalan sebuah hadits. Sebuah hadits ada yang diamalkan (ma’mul) dan ada pula yang tidak diamalkan (ghair ma’mul) maka ditinjau dari ta’ammul haditsnya bahwa hadits tentang pakaian yang menyentuh tanah (isbal) termasuk ke dalam hadits ma’mul bih artinya dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari dan termasuk muhkam artinya jelas dan tegas.


E.     Syarah Istinbath Ahkam
حَدَّثَنَا الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا مَعْنٌ حَدَّثَنَا مَالِكٌ ح و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ وَزَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ كُلُّهُمْ يُخْبِرُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ
1730. Al Anshari menceritakan kepada kami dari Ma'n, dari Malik. Qutaibah menceritakan kepada kami, dari Malik, dari Nafi', dari Abdullah bin Dinar, dari Zaid bin Aslam —semuanya meriyawatkan— dari Abduilah bin Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Allah tidak akan memandang pada hari Kiamat kelak orang yang menjulurkan pakaiannya karena sombong". Shahih: Ibnu Majah (3569); Muttafaq alaih.
Abu Isa berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Hudzaifah, Abu Sa'id, Abu Hurairah, Samurah, Abu Dzar, Aisyah, dan Wuhaib bin Mughaffal". Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar ini adalah hasan shahih.
F.      Munasabah
a.       Munasabah dengan ayat al-Quran, QS Luqman: 18
  
“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri”.

b.      Munasabah dengan Hadits
Hadits Shahih Bukhari, No. Hadist: 5342
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Abu Az Zinnad dari Al A'raj dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pada hari kiamat kelak, Allah tidak akan melihat orang yang menjulurkan kain sarungnya karena sombong."

G.    Natijah
Dari hadits diatas menceritakan tentang larangan menjulurkan pakaian sampai ke tanah karena sombong, dan tempat mereka adalah di neraka, namun hukum isbal disini tidaklah mutlak, karna Rasulullah saw pun pernah melakukannya, seperti dalam hadits dari Imran Ibnul Hushain ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah salam pada raka’at ketiga dalam shalat ashar, lalu beliau berdiri dan masuk kamar. Maka berdirilah Al Khirbaq, seorang laki-laki yang tangannya lebar, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah shalatnya diringkas?” beliau pun keluar dan marah sambil MENYERET kain sarungnya, beliau bertanya tentang hal itu hingga beliau diberitahu tentang hal itu. Kemudian beliau melaksanakan raka’at yang tertinggal lalu salam, kemudian beliau sujud dua kali dan salam kembali. “ (H.R.Ibnu Majah)
Mustahil Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melakukan Isbal -meski hanya sekali- jika Isbal hukumnya haram secara mutlak. Seandainya Isbal memang haram secara mutlak sebagaimana haramnya berzina atau mencuri, maka satu kalipun Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak akan pernah melakukannya karena seluruh Nabi Ma’shum (terjaga dari dosa). Isbal yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menunjukkan bahwa larangan Isbal itu tidak mutlak, tetapi Muqoyyad (diikat kondisi tertentu) yaitu kesombongan. Artinya Isbal hukumnya haram jika dilakukan karena sombong, tetapi tidak haram jika dilakukan tidak karena sombong sebagaimana Isbal yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.
2.3.            Masalah Berpakaian Lawan Jenis
حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ وَأَبُو سَلَمَةَ قَالَا ثَنَا سُلَيْمَانُ يَعْنِي ابْنَ بِلَالٍ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ
(AHMAD - 7958) : Telah menceritakan kepada kami Abu 'Amir dan Abu Salamah mereka berkata: telah menceritakan kepada kami Sulaiman -yaitu Ibnu Bilal dari Suhail bin Abu Shalih dari bapaknya dari Abu Hurairah, dia berkata; Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat laki-laki yang berpakaian dengan gaya wanita dan wanita yang berpakaian dengan gaya laki-laki."

1.      Mufradat
Melaknat
لَعَنَ
Laki-laki
الرَّجُلَ
Yang berpakaian
يَلْبَسُ
Wanita
الْمَرْأَةِ
Menyerupai
لُبْسَةَ

2.      Takhrij Hadis
A.    Jalur Hadits
JALUR SANAD KE - 1
Description: Urutan Sanad
Description: Urutan Sanad
Description: Urutan Sanad
Description: Urutan Sanad



B.     Analisis Hadits
Hadits Musnad Ahmad No. 7958
a)      Abdul Malik bin 'Amru
·         Nama Lengkap : Abdul Malik bin 'Amru
·         Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan biasa
·         Kuniyah : Abu 'Amir
·         Negeri semasa hidup : Bashrah
·         Wafat : 204 H

ULAMA
KOMENTAR
Adz Dzahabi
Hafizh
Ibnu Hajar
Tsiqah
Yahya bin Ma'in
Tsiqah
Abu Hatim
Shaduuq
An Nasa'i
tsiqah ma`mun
Ibnu Sa'ad
Tsiqah
Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaa

b)      Sulaiman bin Bilal
·         Nama Lengkap : Sulaiman bin Bilal
·         Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan pertengahan
·         Kuniyah : Abu Muhammad
·         Negeri semasa hidup : Madinah
·         Wafat : 172 H

ULAMA
KOMENTAR
Yahya bin Ma'in
Tsiqah
Ya'kub Ibnu Syaibah
Tsiqah
An Nasa'i
Tsiqah
Ibnu 'Adi
Tsiqah
Ibnu Hajar al 'Asqalani
Tsiqah
Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Ibnu Syahin
disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Ahmad bin Hambal
la ba`sa bih
Adz Dzahabi
tsiqah Imam

c)      Suhail bin Abi Shalih Dzakwan
·         Nama Lengkap : Suhail bin Abi Shalih Dzakwan
·         Kalangan : Tabi'in (tdk jumpa Shahabat)
·         Kuniyah : Abu Yazid
·         Negeri semasa hidup : Madinah
·         Wafat : 138 H
ULAMA
KOMENTAR
Abu Hatim Ar Rozy
shaduuq tsiqah
An Nasa'i
Tsabat
Maslamah bin Qasim
Tsiqah
Ibnu Hibban
Mentsiqahkannya

d)     Dzakwan
·         Nama Lengkap : Dzakwan
·         Kalangan : Tabi'in kalangan pertengahan
·         Kuniyah : Abu Shalih
·         Negeri semasa hidup : Madinah
·         Wafat : 101 H
ULAMA
KOMENTAR
Abu Zur'ah
mustaqiimul hadist
Muhammad bin Sa'd
Tsiqah banyak haditsnya
As Saaji
Tsiqah Shaduuq
Al 'Ajli
Tsiqah
Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Ibnu Hajar al 'Asqalani
tsiqah tsabat
Adz Dzahabi
Termasuk dari imam-imam Tsiqah
e)      Abdur Rahman bin Shakhr
·         Nama Lengkap : Abdur Rahman bin Shakhr
·         Kalangan : Shahabat
·         Kuniyah : Abu Hurairah
·         Negeri semasa hidup : Madinah
·         Wafat : 57 H
ULAMA
KOMENTAR
Ibnu Hajar al 'Asqalani
Shahabat

C.     Tasyhih dan Itibar
Analisis hadits yang dapat di ketahui dari nash hadis dan takhrij hadits oleh kebanyakan muhadisin yang mengomentari hadis tersebut di atas menerangkan bahwa hadis tentang masalah berpakaian lawan jenis adalah hadits shahih karena terdapat dalam kitab Imam Ahmad No 7958). Kemudian ditinjau dari kualitas hadits , hadits ini termasuk hadits maqbul artinya dapat diterima dan dapat dijadikan hujjah.

D.    Ta’ammul hadits
Ta’ammul hadits memiliki makna implementasi atau pengamalan sebuah hadits. Sebuah hadits ada yang diamalkan (ma’mul) dan ada pula yang tidak diamalkan (ghair ma’mul) maka ditinjau dari ta’ammul haditsnya bahwa hadits tentang masalah berpakaian lawan jenis termasuk ke dalam hadits ma’mul bih artinya dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari dan termasuk muhkam artinya jelas dan tegas.

E.     Munasabah
Munasabah dengan ayat al-Quran, QS Al-Zukhruf:32
  
“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”.

QS. Al-Ahzab:59

“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.



F.      Syarah Istinbath Ahkam
حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بِلَالٍ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ

Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb berkata, telah menceritakan kepada kami 
\Abu Amir dari Sulaiman bin Hilal dari Suhail dari Bapaknya dari Abu Hurairah ia berkata, 
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita 
dan wanita yang memakai pakaian laki-laki."
 
G.    Natijah
Menurut hadis diatas, bahwa sangatlah dilaknat laki-laki yang berpakaian wanita, dan begitupun sebaliknya yaitu wanita menggunakan pakaian laki-laki, karna dalam QS. Al-Ahzab ayat 59 pun dijelaskan, bahwa kaum perempuan untuk menggunakan jilbab, karna semata-mata untuk melindungi mereka dan agar dirinya mudah dikenali sebagai wanita, dan laki-laki untuk memakai pakaian laki-laki untuk membedakan antara laki-laki dan perempuan.





BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Berdasarkan takhrij hadis diatas, dapat disimpulkan bahwa :
1.      Mengenai cara berpakaian, hadits yang tertera di atas adalah shahih dan dapat diterima atau maqbul karena ada di dalam kitab Imam Ahmad.
2.      Mengenai pakaian yang menyeret tanah (isbal) juga haditsnya shohih, sebagaimana yang telah diterangkan di atas, dan termaktub dalam kitab Imam Ahmad No 5469
3.      Untuk pakaian yang menyerupai lawan jenis, jenis hadit tersebut setelah di takhrij, kebanyakan mayoritas ulama menetapkan bahwa hadits ini hasan shahih, dan dapat diamalkan.



DAFTAR PUSTAKA
Al-Quran Al-Karim
Endang Soetari, 2000. “Ilmu Hadis Kajian Riwayah dan Dirayah”. Bandung: Amal Bakti Press
Herdi, Asep, Ilmu Hadits, CV.Insan Mandiri, Bandung,2010
Ibnu Hajar al-Asqolani. 2006. “Terjemah Bulughul Marom”,  Bogor: Pustaka Ulil Albab.
Lidwa Pusaka i-Software - Kitab 9 Imam Hadist
Nawawi, Imam. 2013. “Riyadhus Shalihin” Bandung: Jabal
Software Kitab Hadits Shahih Bukhari
Software Kitab Hadits Shahih Ibnu Majah
Wahyudin, Udin. 2003, “Integrasi Budi Pekerti Agama Islam”, Bogor: Regina




Tidak ada komentar:

Posting Komentar